• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Narasi Utama
  • Home
  • News
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • News
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Narasi Utama
No Result
View All Result

Gubernur Sulbar Serahkan Remisi untuk 1486 Narapidana

Gubernur Sulbar Serahkan Remisi untuk 1486 Narapidana

BacaJuga

Undangan Perang Terbuka, PB IPMIL Raya Tegaskan Tidak Terprovokasi

Undangan Perang Terbuka, PB IPMIL Raya Tegaskan Tidak Terprovokasi

TPS3R Pulau Barrang Lompo Siap Gunakan IoT dan Panel Surya Atasi Masalah Sampah

TPS3R Pulau Barrang Lompo Siap Gunakan IoT dan Panel Surya Atasi Masalah Sampah

www.narasiutama.id – Pagi itu, suasana di Sulawesi Barat tampak meriah. Sebanyak 1.486 narapidana menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diadakan pada tanggal 17 Agustus.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, hadir untuk menyerahkan remisi tersebut. Kunjungan ini berlangsung di Lapas Mamuju setelah Gubernur memimpin upacara memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua DPRD dan Kepala Pengadilan Tinggi Sulbar. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana.

Remisi sebagai Bentuk Kemanusiaan dan Pembinaan

Menurut Gubernur Suhardi Duka, pemberian remisi ini merupakan langkah yang menunjukkan kemanusiaan. “Seberapapun kesalahan yang telah dilakukan, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi mereka yang sadar akan tindakan yang telah dilakukannya,” jelasnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk berubah. Hal tersebut sejalan dengan sila kedua Pancasila, yang menekankan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy, menambahkan bahwa remisi dibagi menjadi dua kategori. Yakni remisi umum yang diberikan setiap HUT RI dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Rincian Penerima Remisi di Sulawesi Barat

Penerima remisi umum mencapai 693 orang dari berbagai Lapas dan Rutan. Rincian jumlah penerima remisi dari masing-masing lembaga menunjukkan komposisi yang bervariasi sesuai dengan besaran masing-masing lembaga pemasyarakatan.

Di Lapas IIB Polewali, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi. Sementara itu, di Lapas III Mamasa, 70 orang juga menerima hak remisi yang sama.

LPP Mamuju mencatat 30 penerima remisi, dan Rutan di beberapa daerah seperti Majene, Mamuju, dan Pasangkayu juga berkontribusi dalam menciptakan suasana positif bagi narapidana.

Proses Penilaian Pemberian Remisi untuk Narapidana

Pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan; terdapat proses penilaian yang ketat. Narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman untuk memenuhi syarat remisi ini.

Selain itu, narapidana juga perlu menjalani proses rehabilitasi yang ditujukan untuk mengurangi risiko recidivism. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah serius dalam melakukan pembinaan untuk mengurangi angka kriminalitas di masyarakat.

Remisi diberikan bukan hanya untuk menghargai kesadaran, tetapi juga sebagai dorongan kepada narapidana lainnya untuk menjaga perilaku baik. Dengan demikian, diharapkan perubahan positif bisa dilakukan oleh semua narapidana di semua lembaga pemasyarakatan.

Harapan untuk Masa Depan Narapidana di Sulawesi Barat

Acara remisi ini juga diharapkan menjadi momentum bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Dengan remisi, mereka memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan harapan dan motivasi baru.

Pemerintah berharap bahwa dengan setiap remisi yang diberikan, masyarakat bisa lebih menerima narapidana saat mereka kembali. Ini adalah bagian dari rehabilitasi sosial yang perlu didukung oleh semua pihak.

Menjaga komunikasi yang baik antara narapidana dan masyarakat adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan oleh narapidana untuk meraih kendali atas masa depan mereka.

Previous Post

Barcelona Menang 3-0 atas Mallorca di Liga Spanyol

Next Post

Edukasi 877 Ribu Masyarakat Sulselbar Lewat 1289 Kegiatan Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan

Rekomendasi

Pemprov Sulbar Salurkan Bantuan Seragam Sekolah bagi Siswa Tidak Mampu

Pemprov Sulbar Salurkan Bantuan Seragam Sekolah bagi Siswa Tidak Mampu

Peraturan Baru OJK untuk Memperketat Tata Kelola Fintech dan Kripto

Peraturan Baru OJK untuk Memperketat Tata Kelola Fintech dan Kripto

Pengalihan Jalur Lalu Lintas di Dalam Kampus PKKMB Unhas 2025

Pengalihan Jalur Lalu Lintas di Dalam Kampus PKKMB Unhas 2025

Menteri Transmigrasi Buka Retret Pemprov Sulbar untuk Bahas Pembangunan Daerah

Menteri Transmigrasi Buka Retret Pemprov Sulbar untuk Bahas Pembangunan Daerah

Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan dari Otak hingga Berat Badan

Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatan dari Otak hingga Berat Badan

Suhardi Duka Tandatangani BAST untuk Jalankan Sekolah Rakyat di Sulbar

Suhardi Duka Tandatangani BAST untuk Jalankan Sekolah Rakyat di Sulbar

Perumda Parkir dan GMTD Sepakat Atur Parkir Liar di Tanjung Bunga

Perumda Parkir dan GMTD Sepakat Atur Parkir Liar di Tanjung Bunga

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
Narasi Utama

© 2025 Narasiutama.id. Seluruh konten dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Informasi Kami

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 Narasiutama.id. Seluruh konten dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In