www.narasiutama.id – DPRD Kota Makassar — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kota Makassar telah menetapkan target yang ambisius untuk menyelesaikan 15 Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada tahun 2025. Ini merupakan langkah strategis yang diambil untuk memperkuat posisi legislatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Makassar, Basdir, menyampaikan bahwa dari total itu, sekitar 80 persen diharapkan bisa rampung dan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum akhir tahun 2025. “Kami akan berusaha maksimal untuk mencapai target ini,” ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen DPRD dalam meningkatkan kualitas legislatif mereka.
Target Ambisius DPRD untuk 2025
Dalam pencapaian target tersebut, DPRD tidak hanya fokus pada kuantitas regulasi yang dihasilkan, tetapi juga kualitasnya. Salah satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi perhatian utama adalah mengenai peningkatan kinerja kelembagaan DPRD. Ini mencakup penataan sistem tunjangan fungsional yang bertujuan untuk mendukung peran dan fungsi alat kelengkapan dewan (AKD).
Tindakan ini penting mengingat persepsi publik yang sering kali menilai rendah kinerja dari para anggota dewan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan bisa membenahi sistem kerja dan kinerja DPRD agar semakin profesional. “Kami ingin mengubah pandangan masyarakat yang menganggap kinerja kami kurang maksimal. Ini harus didukung dengan sistem yang memadai dan terukur,” ujar Basdir.
Kendala dalam Proses Legislasi dan Solusi
Namun, dalam proses penyusunan Ranperda, DPRD menghadapi berbagai kendala, terutama terkait regulasi dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah adanya batasan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) yang mengatur tunjangan fungsional anggota DPRD tidak boleh melebihi penghasilan anggota DPRD provinsi.
Hari ini, Kota Makassar telah memiliki kondisi keuangan yang baik dengan status grade A, sementara Provinsi Sulawesi Selatan berada di grade B. Hal ini menciptakan sebuah dilema, di mana DPRD kota mendapatkan anggaran yang sehat namun terbatasi oleh aturan yang ada. Oleh karena itu, DPRD menginginkan untuk melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK agar komunikasi dan regulasi dapat berjalan dengan baik dan tidak melanggar ketentuan yang ada.
“Usulan ini bukan untuk kepentingan anggota dewan semata, tetapi merupakan bagian dari reformasi kelembagaan yang kami lakukan. Kami ingin fungsi legislatif berjalan optimal dengan tantangan kebijakan dan ekspektasi publik yang terus meningkat,” tegas anggota Fraksi PKB ini.
Selain fokus pada Peraturan Kinerja, Bapemperda juga sedang mempersiapkan strategi untuk mempercepat pembahasan Prolegda lainnya, meski masih terdapat hambatan seperti keterlambatan naskah akademik yang dapat menghambat proses legislasi. Dengan semangat memperbaiki diri, DPRD Makassar menunjukkan dedikasi untuk membangun sistem legislasi yang solid dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan keberanian mengambil langkah-langkah progresif, DPRD Makassar berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik melalui transparansi dan efisiensi dalam kinerjanya. Target ambisius ini bukan sekadar untuk memenuhi jumlah, tetapi juga untuk menciptakan perubahan positif dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat merasakan manfaat dari setiap kebijakan yang dihasilkan.