www.narasiutama.id – Pemerintah Kota Makassar sedang gencar mempersiapkan langkah strategis guna memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja yang berada dalam kondisi rentan serta informal. Melalui pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR), pemerintah berharap dapat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih menyeluruh.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) CSR sebagai landasan hukum. Dia menyampaikan bahwa keterlibatan sektor swasta dalam pengelolaan dana CSR harus diatur agar lebih tepat sasaran dan optimal, terutama dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.
“Kita akan mendorong lahirnya Perda untuk menjamin keterlibatan sektor swasta melalui dana CSR dengan lebih baik,” ucapnya. Dia juga menekankan bahwa banyak pekerja di sektor nonformal yang tidak tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan, padahal mereka adalah kelompok yang paling rentan terhadap berbagai risiko kerja.
Appi, sapaan akrabnya, menilai kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial. Hal ini bukan hanya soal memberikan rasa aman, tetapi juga memberikan jaminan masa depan bagi pekerja, sehingga regulasi dan kebijakan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung hal tersebut.
“Dari sisi anggaran, kami akan mendukung. Namun, sektor swasta juga harus berperan aktif. CSR tidak hanya ditujukan pada pembangunan fisik, tetapi juga kontribusi langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama pekerja rentan,” lanjutnya. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan swasta, diharapkan perlindungan bagi pekerja informal bisa diperkuat.
Pentingnya Regulasi dalam Pelaksanaan CSR di Makassar
Pembuatan Perda CSR diharapkan dapat menempatkan Makassar sebagai pionir dalam pengaturan CSR untuk perlindungan sosial. Melalui kebijakan ini, diharapkan lebih banyak perusahaan mau berkontribusi dalam hal jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor informal yang selama ini kurang diperhatikan.
“Jika dana CSR perusahaan bisa diberikan untuk membiayai iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, maka ribuan pekerja rentan akan terlindungi,” ungkap Appi. Ini juga mencakup risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, dan masa tua yang mungkin dihadapi para pekerja.
Program ini diyakini akan menciptakan dampak positif yang luas, mulai dari peningkatan ketahanan sosial keluarga pekerja hingga meningkatkan produktivitas tenaga kerja di sektor informal. Dengan memberikan akses jaminan sosial, pekerja bisa lebih fokus pada pekerjaan dan menciptakan kinerja yang lebih baik.
“Yang paling penting adalah jaminan hari tua bagi pekerja. Jika seseorang tidak bisa bekerja lagi, mereka masih memiliki dukungan finansial,” kata Appi. Dengan memberikan jaminan tersebut, diharapkan akan tercipta rasa nyaman bagi pekerja dan keluarganya.
Peran Kerja Sama Antar Pemangku Kepentingan
Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BPJS, dan dunia usaha menjadi salah satu kunci keberhasilan program ini. Melalui sinergi yang baik, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, hingga menjangkau semua pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Menurut Appi, langkah Pemkot Makassar ini sejalan dengan target nasional untuk meningkatkan kepesertaan aktif jaminan sosial ketenagakerjaan. Laporan yang menunjukkan bahwa pekerja formal masih mendominasi, menjadikan perluasan perlindungan bagi pekerja informal semakin mendesak.
“Kami berharap bahwa Makassar bisa menjadi salah satu daerah pelopor dalam mengatur CSR sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan sosial pekerja rentan,” tegasnya. Dengan disahkannya Perda CSR, diharapkan akan menjadikan Makassar sebagai panutan bagi daerah lain.
Melalui pengaturan yang lebih baik, setiap pekerja, terutama yang berada di sektor informal, dapat merasa aman terhadap berbagai risiko yang dihadapi. Ini menjadi langkah besar bagi Makassar untuk menunjukkan kepedulian terhadap nasib pekerja yang ada di wilayahnya.
Mendorong Kesadaran CSR di Kalangan Perusahaan
Diharapkan, program-program CSR tidak hanya berfokus pada aspek material, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perusahaan diharapkan lebih sadar akan tanggung jawab sosial dan berperan aktif dalam mendukung perlindungan sosial bagi pekerja.
“Kami ingin mengubah paradigma bahwa CSR hanya berkaitan dengan pembangunan fisik,” jelas Appi. CSR juga menjangkau aspek sosial, dan oleh karenanya perusahaan diharapkan bisa menjadi bagian dari solusi untuk perlindungan pekerja rentan.
Dengan adanya Perda CSR, Makassar tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga memberikan pelajaran berharga bagi perusahaan lain bahwa mereka bisa memberikan kontribusi nyata untuk masyarakat. Ini dapat menjadi model yang dapat diterapkan di daerah lain di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menjadikan hubungan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja semakin harmonis,” ungkapnya. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawab untuk membangun masa depan yang lebih baik.