• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
No Result
View All Result
Narasi Utama
  • Home
  • News
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Home
  • News
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Narasi Utama
No Result
View All Result

Gubernur Sulbar Serahkan Remisi untuk 1486 Narapidana

Gubernur Sulbar Serahkan Remisi untuk 1486 Narapidana

BacaJuga

Sambut HUT RI ke-80, PDAM Jeneponto Hadirkan Promo Spesial

Sambut HUT RI ke-80, PDAM Jeneponto Hadirkan Promo Spesial

Menteri Transmigrasi Buka Retret Pemprov Sulbar untuk Bahas Pembangunan Daerah

Menteri Transmigrasi Buka Retret Pemprov Sulbar untuk Bahas Pembangunan Daerah

www.narasiutama.id – Pagi itu, suasana di Sulawesi Barat tampak meriah. Sebanyak 1.486 narapidana menerima remisi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang diadakan pada tanggal 17 Agustus.

Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, hadir untuk menyerahkan remisi tersebut. Kunjungan ini berlangsung di Lapas Mamuju setelah Gubernur memimpin upacara memperingati hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Ketua DPRD dan Kepala Pengadilan Tinggi Sulbar. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada narapidana.

Remisi sebagai Bentuk Kemanusiaan dan Pembinaan

Menurut Gubernur Suhardi Duka, pemberian remisi ini merupakan langkah yang menunjukkan kemanusiaan. “Seberapapun kesalahan yang telah dilakukan, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi mereka yang sadar akan tindakan yang telah dilakukannya,” jelasnya.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk berubah. Hal tersebut sejalan dengan sila kedua Pancasila, yang menekankan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy, menambahkan bahwa remisi dibagi menjadi dua kategori. Yakni remisi umum yang diberikan setiap HUT RI dan remisi dasawarsa yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Rincian Penerima Remisi di Sulawesi Barat

Penerima remisi umum mencapai 693 orang dari berbagai Lapas dan Rutan. Rincian jumlah penerima remisi dari masing-masing lembaga menunjukkan komposisi yang bervariasi sesuai dengan besaran masing-masing lembaga pemasyarakatan.

Di Lapas IIB Polewali, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi. Sementara itu, di Lapas III Mamasa, 70 orang juga menerima hak remisi yang sama.

LPP Mamuju mencatat 30 penerima remisi, dan Rutan di beberapa daerah seperti Majene, Mamuju, dan Pasangkayu juga berkontribusi dalam menciptakan suasana positif bagi narapidana.

Proses Penilaian Pemberian Remisi untuk Narapidana

Pemberian remisi tidak dilakukan sembarangan; terdapat proses penilaian yang ketat. Narapidana harus menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman untuk memenuhi syarat remisi ini.

Selain itu, narapidana juga perlu menjalani proses rehabilitasi yang ditujukan untuk mengurangi risiko recidivism. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah serius dalam melakukan pembinaan untuk mengurangi angka kriminalitas di masyarakat.

Remisi diberikan bukan hanya untuk menghargai kesadaran, tetapi juga sebagai dorongan kepada narapidana lainnya untuk menjaga perilaku baik. Dengan demikian, diharapkan perubahan positif bisa dilakukan oleh semua narapidana di semua lembaga pemasyarakatan.

Harapan untuk Masa Depan Narapidana di Sulawesi Barat

Acara remisi ini juga diharapkan menjadi momentum bagi narapidana untuk memperbaiki diri. Dengan remisi, mereka memiliki kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan harapan dan motivasi baru.

Pemerintah berharap bahwa dengan setiap remisi yang diberikan, masyarakat bisa lebih menerima narapidana saat mereka kembali. Ini adalah bagian dari rehabilitasi sosial yang perlu didukung oleh semua pihak.

Menjaga komunikasi yang baik antara narapidana dan masyarakat adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang mendukung reintegrasi mereka ke dalam masyarakat. Kesempatan ini perlu dimanfaatkan oleh narapidana untuk meraih kendali atas masa depan mereka.

Previous Post

Barcelona Menang 3-0 atas Mallorca di Liga Spanyol

Next Post

Edukasi 877 Ribu Masyarakat Sulselbar Lewat 1289 Kegiatan Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan

Rekomendasi

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Penurunan Tarif Impor dan Isu Data Pribadi

Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Penurunan Tarif Impor dan Isu Data Pribadi

Penyakit Autoimun dan Gangguan Sistem Kekebalan yang Perlu Diwaspadai

Penyakit Autoimun dan Gangguan Sistem Kekebalan yang Perlu Diwaspadai

Inter Miami Tanpa Messi Kalah 1-4 dari Orlando City di MLS

Inter Miami Tanpa Messi Kalah 1-4 dari Orlando City di MLS

Pembicaraan Kampus Kalla di Unismuh, Membahas Peluang Karir dan Beasiswa

Pembicaraan Kampus Kalla di Unismuh, Membahas Peluang Karir dan Beasiswa

Prestasi Unhas di Kejuaraan Karate Gojukai Jepang 2025

Prestasi Unhas di Kejuaraan Karate Gojukai Jepang 2025

8 Kepala Daerah Kunjungi Makassar, Paparan Tiga Program Prioritas Kota

8 Kepala Daerah Kunjungi Makassar, Paparan Tiga Program Prioritas Kota

Serahkan Hasil Rakernas 2025, IGI Minta Penanganan Guru Kembali ke Pusat

Serahkan Hasil Rakernas 2025, IGI Minta Penanganan Guru Kembali ke Pusat

Sidebar

Kategori

  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • News
  • Olahraga
  • Pendidikan
Narasi Utama

© 2025 Narasiutama.id. Seluruh konten dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Informasi Kami

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 Narasiutama.id. Seluruh konten dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In