www.narasiutama.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan keputusan untuk menghentikan sementara operasional rekening-rekening yang dianggap dormant. Kebijakan ini diambil setelah banyaknya laporan mengenai penyalahgunaan rekening dormant yang disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal, termasuk pencucian uang.
Dalam satu dekade terakhir, PPATK berhasil mencatat lebih dari 140.000 rekening dormant, dengan total nilai mencapai Rp428,61 miliar. Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat, serta mendorong peningkatan pengawasan terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan.
Tahun 2024 saja, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening yang terlibat dalam praktik jual beli dan penyimpanan dana untuk aktivitas perjudian online. Hal ini menunjukkan perlunya langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan keuangan yang berpotensi membahayakan masyarakat dan perekonomian.
Pentingnya Pengawasan terhadap Rekening Dormant dan Kebijakan OJK
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam waktu tertentu. Umumnya, periode tersebut berkisar antara 3 hingga 6 bulan, bergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa setiap bank memiliki kebijakan dan prosedur tersendiri terkait rekening dormant. Pengaturan ini termasuk sistem dan mekanisme pemantauan yang diterapkan guna mencegah penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal.
Dian melanjutkan bahwa OJK telah memberikan pedoman kepada perbankan untuk memastikan rekening dormant tidak digunakan untuk praktik yang melanggar hukum. Ini menunjukkan upaya OJK untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan di Indonesia.
Hak Nasabah dalam Proses Penghentian Sementara Rekening Dormant
Ketika rekening dormant dihentikan sementara, nasabah tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan pembukaan blokir rekening tersebut. Nasabah dapat melakukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank setelah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan.
Dian menegaskan bahwa meskipun ada penghentian sementara, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di rekening. Ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah tidak terabaikan, meskipun ada upaya pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang.
Pentingnya hak nasabah ini juga menjadi perhatian oleh pengawas keuangan, mengingat dampak dari penghentian aktivitas transaksi dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Dengan demikian, transparansi dalam proses ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Dukungan dan Tanggapan dari DPR Terhadap Kebijakan PPATK
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, berpendapat bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan langkah yang strategis untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan aktivitas perjudian online. Kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi celah bagi mereka yang ingin mengeksploitasi rekening yang tidak diketahui keberadaannya.
Rano menekankan pentingnya menangani rekening pasif yang tidak melakukan transaksi dalam waktu yang lama, karena sering kali digunakan untuk keperluan ilegal. Dengan memblokir rekening tersebut, diharapkan tindakan kriminal dapat diminimalisir dan masyarakat akan merasa lebih aman.
Selain itu, praktik jual-beli rekening yang marak di media sosial dan marketplace juga menjadi perhatian. Rano memperingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dengan data pribadi mereka yang bisa disalahgunakan dalam transaksi ilegal.
Pemerintah Berkomitmen Melindungi Dana Nasabah
Menko Polkam Budi Gunawan memberikan tanggapan terkait kebijakan PPATK yang menghentikan sementara transaksi pada rekening dorman. Ia menekankan bahwa pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat dan berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam kepemilikan dan penyimpanan dana di perbankan.
Dia menambahkan bahwa pemerintah akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perlindungan maksimal terhadap dana nasabah. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas sistem keuangan dan memberikan keamanan bagi masyarakat.
Pemerintah juga memastikan bahwa meskipun rekening dihentikan sementara, hak-hak nasabah tetap terlindungi dan dana mereka aman. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan pengawasan keuangan secara umum.